KASUS FREEPORT: KONSPIRASI GLOBAL MENJAJAH INDONESIA (3-selesai)

Melekpolitik – 5 Sinyal pemerintah bantu Freeport makin berkuasa di Indonesia

1.Beri sinyal bisa berkuasa lebih lama
Merdeka.com – Kontrak karya Freeport di Indonesia akan berakhir pada 2021 mendatang. Namun pemerintah sudah memberi sinyal kontrak tersebut akan diperpanjang hingga 2041 mendatang.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan untuk memperpanjang kontrak karya, Freeport harus mengurus minimal 2 tahun sebelum kontrak berakhir yaitu 2019 mendatang. Setelah itu, Freeport bisa memperpanjang 2 kali 10 tahun hingga 2041.

“Sekarang belum ada perpanjangan. Kan mereka sekarang sampai 2021, nanti keputusan perpanjangan dua tahun sebelum itu dan masih bisa 20 tahun lagi. Perpanjangan mereka bisa mengajukan secara resmi dan dua tahun sebelum berakhir,” ucap Hidayat di kantornya, Jakarta, Jumat (11/4).

Saat ini pemerintah sedang melakukan renegosiasi kontrak karya Freeport. Namun renegosiasi ini tidak khusus menyinggung soal perpanjangan kontrak.

“Sedang renegosiasi misalnya berbagai aspek seperti luas konsesi dikecilkan, lahan penguasaan, mengenai pajak, mengenai royalty, CSR, pembangunan daerah. Hal hal seperti itu diperbaiki,” tegasnya

2. Hanya berani sindir tapi tak tegas pada Freeport
Dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara, perusahaan tambang di Indonesia harus melakukan pemurnian sebelum bisa mengekspor. Pemurnian dilakukan dengan membangun smelter.

Freeport memang sudah berjanji kepada pemerintah akan membangun smelter. Namun janji ini tidak pernah terealisasi. Presiden Direktur Freeport Indonesia, Rozik B Sutjipto pernah mengatakan untuk membangun smelter membutuhkan dana USD 2,2 miliar.

Tak pernah realisasi pembangunan smelter, pemerintah hanya berani menyindir Freeport yang meminta kelonggaran Bea Keluar. Bea Keluar dikenakan jika Freeport tetap ingin mengekspor konsentrat mentah.

“Masalah Bea Keluar itu bikin smelter nanti kita omongin bea keluar. Bikin dulu smelter baru ngomongin bea keluar. Jangan hanya komitmen, taruh uang di situ,” sindir Chatib ketika ditemui di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (2/4).

Tidak ada ketegasan atau desakan dari pemerintah agar Freeport segera melaksanakan kewajiban membangun smelter. Desakan itu hanya berupa larangan ekspor bahan mentah saja dan pengenaan bea keluar tinggi jika perusahaan pertambangan ingin mengekspor konsentrat atau tanpa pemurnian.

nunggak-2-tahun-tak-berani-tagih-setoran-freeport

nunggak-2-tahun-tak-berani-tagih-setoran-freeport

3.Nunggak 2 tahun, tak berani tagih setoran Freeport
Sudah dua tahun ini, Freeport tidak memberi setoran dalam bentuk dividen kepada negara. Padahal pemerintah mempunyai saham minoritas di bawah 10 persen di Freeport.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Harya Adityawarman menyebut Freeport melanggar kewajiban. “Memang haknya pemerintah untuk mendapatkan dividen,” ucap Harya beberapa waktu lalu di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta.

Freeport beralasan tidak diberikannya dividen karena volume penjualan emas dan tembaga sedang menurun. Penyebabnya adalah kadar bijih yang rendah serta gangguan operasi tambang dan penurunan harga komoditas global. Selain itu, penggunaan arus kas untuk investasi USD 1 miliar guna mendukung pengembangan tambang bawah tanah pada 2017 mendatang.

Namun demikian, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyebut akan terus menagih setoran Freeport yang nilainya sekitar Rp 1,5 triliun tersebut. “Sudah, kita sudah tagih terus,” ucap Dahlan di Jakarta, Senin (31/3).

Tidak menjelaskan kapan dan bagaimana cara penagihan, Dahlan justru kesal ketika ditanya mengenai setoran dividen Freeport yang tak terbayar membuat target dividen tahunan BUMN tidak tercapai. Mantan Dirut PLN ini mengklaim, selama ini target dividen BUMN ke APBN selalu mencapai target.

4. Tak berani minta porsi saham maksimal
Melalui Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batu bara, Pemerintah mewajibkan PT Freeport Indonesia menjalankan divestasi saham sebesar 51 persen. Namun demikian pemerintah hanya menagih 30 persen saham, dan ini juga masih ditentang Freeport.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswo Utomo mengaku tidak akan menuntut porsi divestasi maksimal atas saham Freeport di Indonesia. Mereka beralasan Freeport butuh pendanaan untuk mengembangkan bisnis. Jika pengalihan saham ke pemerintah terlalu besar, dikhawatirkan aktivitas perusahaan terganggu.

Selain itu, Susilo yang mewakili Kementerian ESDM juga mempertimbangkan faktor tenaga kerja yang terserap selama ini.

“Memang ada kompleksitas tertentu, semua itu harus nomor satu negara harus dapat, kedua kita tahu perusahaan, butuh pendanaan ini kan urusannya juga pendapatan negara, dan terkait tenaga kerja,” kata Susilo selepas menghadiri Pameran Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Senin (14/4).

percepat-izin-ekspor-konsentrat-freeport-

percepat-izin-ekspor-konsentrat-freeport-

5.Percepat izin ekspor konsentrat Freeport
Pemerintah melalui Kementerian ESDM mempercepat penyelesaian surat rekomendasi ekspor konsentrat untuk Freeport. Bahkan surat ini dijanjikan akan keluar dalam waktu dekat.

Pemerintah resmi mengizinkan ekspor tanpa pemurnian, dengan alasan agar kas perusahaan tetap stabil, dan penerimaan negara dari hasil tambang tidak anjlok. Akan tetapi, rekomendasi belum bisa dikeluarkan karena perkara teknis.

“Saya harapkan dalam waktu dekat sudah bisa dikeluarkan. Rekomendasi untuk ekspor khusus sesuai UU 4/2009 kan harus mengikuti Peraturan Pemerintah, peraturan menteri, inilah yang sedang dievaluasi dirjen minerba,” ujarnya di Jakarta, Senin (14/4).

Jika rekomendasi volume ekspor dari ESDM keluar, maka perusahaan tambang itu tinggal mengurus Surat Persetujuan Ekspor (SPE) di Kementerian Perdagangan. Sesuai aturan, pelonggaran ini tetap tidak menghapus kewajiban tambang untuk membayar bea keluar progresif mulai dari 20 persen. Pajak ekspor itu dibebankan, karena konsentrat adalah mineral yang hanya diolah secara minimal.

Leave a comment